Catat! Ini Syarat yang Wajib Dilakukan sebagai Penerima Bantuan BLT PKH

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 20:51 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT

CIREBON, Klikaktual.com - Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) telah dicairkan oleh Kementerian Sosial hingga November 2021 ini.

Penerima BLT PKH harus memenuhi persyaratan dan masuk kategori penerima. Baik dari kriteria kesehatan, pendidikan, ataupun kesejahteraan sosial.

Tak sedikit netizen bertanya terkait hal apa saja yang harus dilakukan setelah mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Prestasi Li Junhui, Pemain China yang Pensiun karena Cedera

Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan serta beberapa syarat yang diwajibkan oleh penerima bantuan.

1. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas.

2. Bagi anak usia sekolah harus mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen.

Baca Juga: Jadi Alasan Pensiun, Ini Deretan Cedera yang Dialami Li Junhui

3. Bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

4. Berlaku untuk seluruh kriteria, KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.

Demikian hal-hal penting yang harus diperhatikan serta syarat yang diwajibkan bagi penerima bantuan. Semoga bermanfaat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X