CIREBON, Klikaktual.com- Setelah disahkan, kini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
Penggunaan fungsi NIK di KTP untuk NPWP ini dijelaskan Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jadi Pelatih Barcelona Gantikan Koeman, yang Benar Sih?
Dia mengatakan memang sudah lama dilakukan. Jadi, kata Rahmat Saleh, melalui NIK KTP bisa diketahui wajib pajak perorangan.
"Ada kolaborasi Dirjen Pajak dengan Dirjen Kependudukan bahwa seluruh pelayanan berbasis NIK. Mulai dari Bansos, SIM, NPWP dan lainnya," ujar Rahmat Saleh di Kota Cirebon, Kamis (11/11/2021).
Masih dikatakan Rahmat Saleh, penggunaan yang berbasis Single identity number (SIN) ini rencananya mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang, meski semua pelayanan sekarang ini mulai berbasis NIK.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Deklarasi Pasangan Capres-Cawapres? Cek Faktanya
"NPWP juga nantinya berpatokan pada NIK. Tapi tidak semua yang memiliki NIK sudah wajib pajak, hanya berbasis NIK. Kemungkinan setiap orang tetap membuat NPWP namun basicnya NIK," tambah Rahmat Saleh.
Penggunaan NIK untuk seluruh pelayanan, menurut Rahmat Saleh, guna memudahkan seluruh pelayanan ke depan.
Artinya, dari NIK pergerakan perorangan bisa diketahui. "Dan tentunya ini akan memudahkan pelayanan," tandas Rahmat Saleh. ***
Artikel Terkait
Kota Cirebon Jadi Pilot Project Penerapan Tim Keamanan Siber Pertama di Jawa Barat
Pemerintah Kota Cirebon Dapat Bantuan 40 Ekor Sapi dari Kementerian Pertanian
Diperbarahui, Segini Besaran Tarif Parkir Baru di Kota Cirebon
Penuhi Indikator, Kota Cirebon Bersiap Masuk PPKM Level 1
Bersama Baznas Kota Cirebon, Jabar Bergerak Perbaiki Rutilahu