Peringati Hari Pahlawan, Hening Cipta 60 Detik Serentak Pada Pukul 08.15 WIB

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 08:19 WIB
Ilustrasi Hari Pahlawan 10 November 2021. /freepik.com/freepik
Ilustrasi Hari Pahlawan 10 November 2021. /freepik.com/freepik

JAKARTA, Klikaktual.com - Dalam rangka mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, Kemensos dan pemerintah daerah terkait akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Rabutanggal 10 November 2021 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan di Pusat (Jakarta) pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Biodata, Profil dan Perjalanan Ismail Marzuki, Pahlawan Nasional yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Lalu dilanjutkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Lalu di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ismail Marzuki Jadi Google Doodle Hari Pahlawan 10 November 2021, Kenang Perjuangannya Menggubah Lagu Kemerdek

Lalu, Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib
menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :

a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya (dalam kota).
d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Simak Sejarah Pertempuran 10 November Usai Kemerdekaan 1945

f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Namun, penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Perampok Gasak Uang Rp15 Juta dari Kantor Yakult Cabang Cirebon

e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X