Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Pemakai Narkoba

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 21:14 WIB
Tersangka berinisial ERA yang ditangkap Sat Narkoba Polres  Cirebon Kota karena menggunakan narkoba. Foto: Mentari Samana
Tersangka berinisial ERA yang ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota karena menggunakan narkoba. Foto: Mentari Samana

CIREBON, Klikaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap satu pemuda berinisial ERA (21) pengguna narkoba jenis Cannabinoids sintetis yang terkandung dalam tembakau.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Akp Tanwin Nopiansyah, menceritakan kronologis kejadian penggeledahan sampai dengan ditetapkan menjadi tersangka.

Bermula dari kecurigaan seorang anggotanya, pada Jumat siang, tanggal 29 Oktober 2021 di Jalan Majasem No 109 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Baca Juga: Antisipasi Curah Hujan Tinggi, PT KAI Daop 3 Cirebon Siagakan AMUS di Sembilan Titik Stasiun

Atas dasar kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkoba jenis Cannabinoids sintetis dengan berat 55,4 gram, 1 (satu) buah kardus warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone.

Setelah itu, ERA diamankan bersama barang bukti oleh tim Sat Narkoba Polres Cirebon.

Baca Juga: Pemerintah Kota Cirebon Dapat Bantuan 40 Ekor Sapi dari Kementerian Pertanian

Belum diketahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, ERA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes, RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X