Dua Bos CSI Bebas Bersyarat, Dapat Dukungan dari para Nasabah

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi investasi (Dok.Pixabay)
Ilustrasi investasi (Dok.Pixabay)

CIREBON, Klikaktual.com - Senin lalu (26/10/2021), dua bos PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) HM Yahya dan M Iman Santoso dinyatakan bebas bersyarat. Setelah menjalani masa hukuman tindak pidana khusus selama lima tahun.

Dua pemimpin CSI itu, HM Yahya dan M Iman Santoso keluar tanpa penyambutan. Dan dijemput oleh keluarga masing-masing.

Secara spontan keduanya juga sujud syukur. Dari balik pagar pembatas, mereka melambaikan tangan sebagai salam perpisahan dengan para petugas tahanan.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Orang IQ Tinggi, Kamu Termasuk di Dalamnya?

"Sudah memenuhi bebas bersyarat. Sejak 25 Oktober sampai 18 Oktober 2023, dengan catatan masih dalam tahap pembinaan. Mengawasi dan menerima wajib lapor keduanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bapas Cirebon, Giyanto.

Sebelum diputuskan bebas bersyarat, pihaknya mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan para korban CSI.

Tidak disangka para korban mendukung keduanya dibebaskan dengan syarat.

Baca Juga: PKS Buka Pendaftaran Caleg Muda, Ajak Generasi Muda Perjuangkan Perubahan

"Dalam proses ini apabila tidak ada masalah, maka bebas kembali menjadi warga biasa. Saat diusulkan hak bebas bersyarat kami menemui beberapa korban takutnya mereka keberatan. Di luar dugaan mereka respons baik," ucapnya.

Dukungan para korban nasabah CSI didasari keinginan pelunasan utang piutang, yang sudah dilakukan bisa diselesaikan.

"Gak apa-apa dibebaskan. Agar utang piutang cepat diselesaikan proses pengembaliannya. Saya menerima surat dari seluruh nasabah ingin menemui pelaku. Surat tersebut juga ditembuskan ke kelompok yang merasa dirugikan," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X