Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Simak Syaratnya Berikut Ini

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:07 WIB
Penumpang anak kembali boleh naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Penumpang anak kembali boleh naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

CIREBON, Klikaktual.com— Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api. Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya, dijelaskan Suprapto sebagai berikut.

Pertama, pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Kedua, menunjukan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Ketiga, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

Keempat, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Suprapto menambahkan, bagi anggota keluarga yang membawa anak di bawah usia 12 tahun melakukan perjalanan jauh, maka perlu melampirkan surat kartu keluarga.

"Anak usia di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat, mulai dari hasil test RT-PCR atau Antigen, selain itu anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan dibuktikan dengan surat kartu keluarga," tambahnya.

Untuk pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin disebabkan komorbid. lanjut Suprapto, maka wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X