CIREBON, Klikaktual.com - Ratusan papan reklame ilegal, tanpa izin dan habis masa pajak, ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Penertiban yang berlangsung selama satu bulan itu, berhasil menurunkan poster, papan reklame dan atribut lain sekitar 100 reklame.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Mudaim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Oktober 2021: Ketrin Terima Lamaran Rendi, Mama Mayang Ketemu Irvan?
"Petugas menurunkan baliho yang melintang di jalan seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Buyut, Jalan Kalijaga, Jalan Kutasirat, Kemakmuran Kelurahan Pegambiran," ujarnya.
Menurut Daim, reklame yang ditertibkan meskipun memiliki koorporasi, memasang baliho yang melintang tidak sesuai dengan penempatannya. Terlebih, pihaknya menemukan reklame yang berada di atas tiang listrik.
"Masa berlaku habis baliho yang melintang itu tidak boleh. Meskipun sudah ada koorporasinya kan sudah ada panggung-panggung untuk papan reklame oleh BKD," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Pegawai Kelurahan Kesenden Kompak Berbusana Ala Ponpes
Agar tidak terkena tindakan penertiban atau pencopotan, Daim meminta kepada pihak yang memasang agar memasang sesuai penempatannya.
"Pemasangan reklame atau baliho harus sesuai penempatan. Seperti tadi, tidak boleh di tiang listrik. Dari BKD sudah menyiapkan tempat pemasangan reklame," katanya.
Masih dikatakannya, penindakan yang dilakukan Satpol PP ini, sudah sesuai dengan data dari Dinas Perizinan. **