TANGERANG, Klikaktual.com- Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang, harus menghadapi proses peradilan internal karena banting mahasiswa saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Hukuman yang dijatuhkan adalah ditahan sampai 21 hari ke depan dan terancam sanksi berat dari Polri. Hal itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut.
Disampaikan, hal yang memberatkan memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari PMJ News.
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP. Yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan hasil sidang yang telak dilaksanakan.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” tegasnya.
Selain itu, juga teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. ***
Artikel Terkait
Mahasiswa yang Dibanting Polisi Dikabarkan Memburuk, Kapolresta Tangerang Sampaikan Data Ini