MAJALENGKA, Klikaktual.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI H TB Hasanuddin menyatakan, peristiwa bentrokan berdarah yang menewaskan dua petani asal Kabupaten Majalengka, bakal dilaporkan pada kementerian terkait dan pihak yang berwenang.
“Supaya kasus ini tidak boleh terjadi lagi, maka saya akan laporkan ke pemerintah pusat. Kita akan bahas di tingkat atas bersama pemerintah pusat,” tegas Hasanuddin usai menghadiri rapat bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka, kemarin.
Hasanuddin mengaku, dirinya telah mendapatkan informasi dari Forkopimda Indramayu maupun Majalengka terkait konflik di lahan tebu milik PG Jatitujuh.
Dari Komunikasi itu, kata Hasanudin, menghasilkan bahwa kunci permasalah itu ada dalam pembagian HGU yang dilakukan oleh PT Rajawali II Jatitujuh.
“Karena HGU yang diberikan oleh negara kepada PT Rajawali II tetapi ternyata tidak mengelola dengan baik, mengamankan serta membagikan dengan pasti kepada siapa, jumlahnya berapa hingga sistemnya,” kata Hasanuddin.
Sehingga, pria asal Kabupaten Majalengka ini menegaskan, ada tanah yang hampir tidak bertuan itu menjadi permasalahan yang timbul.
Dirinya meminta PT Rajawali II Jatitujuh segera menyelesaikan solusi dengan baik.
Pertama, kata Hasanuddin, soal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Indramayu.
Jumlahnya diketahui berbeda dengan batas yang diputuskan oleh BPN.
“Jadi ada berbeda dengan yang kenyataannya. Ini harus ditertibkan. Siapa mendapatkan tanah untuk dikelola atau bermitra, serta kemudian kewajiban seperti apa,” terang Hasanuddin.
Hasanuddin juga menambahkan, dirinya akan membahas secara detail tentang regulasi apakah sah menurut undang-undang tentang menyewakan HGU kepada rakyat.
"Rakyat atau petani itu setiap hektare-nya membayar Rp3 juta," tutupnya. ***