Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Zudan Arif Fakrulloh/Istimewa.
Zudan Arif Fakrulloh/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Pasangan nikah siri tetap masih bisa membuat Kartu Keluarga atau KK. Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjelasannya disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dia mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Karena itu, kata Zudan Arif Fakrulloh, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

Baca Juga: Jawab Isu Kedekatan dengan Gading Marten, Enzy Storia : Netizen Itu Kayaknya Pengen Nyariin Aku Jodoh

Hal ini sekaligus merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," terang Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari PMJ News.

 Meski demikian, Zudan Arif Fakrulloh juga memberikan penekanan. Yakni bahwa hal demikian bukan berarti Kemendagri melegitimasi pernikahan siri. 

Baca Juga: Ini 29 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Taiwan, Berasal dari 18 Klub, Terbanyak dari Persebaya

Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," tegas Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Beri Julukan untuk Jokowi : Bapak Infrastruktur

Dia mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tandas Zudan Arif Fakrulloh. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X