Disdukcapil Kota Cirebon Buka Layanan E-KTP untuk Transgender, Jenis Kelamin Tetap Laki-laki atau Perempuan

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 10:16 WIB
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh beri penjelasan terkait layanan e-KTP bagi transgender. Foto: Mentari Samana
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh beri penjelasan terkait layanan e-KTP bagi transgender. Foto: Mentari Samana

CIREBON, Klikaktual.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon kini mulai melayani pembaruan data e-KTP terhadap transgender.

Di Minggu terakhir September, sebanyak 70 data transgender yang berdomisili di Kota Cirebon secara kolektif mengajukan pembaruan data dirinya.

Pelayanan pembaruan data oleh transgender, diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menjelaskan, pembaruan data tersebut bukan tentang jenis gendernya 

Namun, layanan e-KTP hanya sebatas mengubah foto, pembaruan sidik jari, dan rekam iris mata.

"Mereka ini yang membutuhkan identitas kependudukan jadi kita fasilitasi, ada dari forum mengajukan pembaruan data transgender," jelasnya.

Dari yang mengajukan permohonan, kata Rahmat Saleh, kebanyakan belum punya identitas penduduk, atau hilang.

"Kalau sudah lama menetap tapi alamatnya dari luar Kota Cirebon kita bisa fasilitasi," jelasnya.

Di Cirebon pelayanan untuk transgender memiliki data kependudukan terbilang baru, setelah beberapa daerah juga membuka layanan tersebut.

"Jenis kelamin tetap laki-laki atau perempuan, yang diubah hanya foto, alamat. dari 70 data yang masuk harus di kroscek dulu sidik jari atau iris mata, disdukcapil tidak bisa mencetak identitas yang ganda," katanya.

Dikatakan Rahmat, pelayanan pembaruan data transgender sudah dilakukan Kota/ Kab Bandung, Depok, dan Tanggerang.

"Berdasarkan informasi dari forum di Kota Cirebon ada 70 orang, kita minta datanya dulu harus jelas dia penduduk mana," ujarnya.

Ia menambahkan, pergantian jenis gender bisa dilakukan dan diubah di dalam KTP, dengan menyertakan surat kesehatan, dan surat keputusan pengadilan.

"Sebetulnya kita menyarankan untuk tidak ganti foto tapi kalau mau ganti foto ya kita fasilitasi, bisa mengganti jenis kelamin asal mengikuti prosedur yaitu ada surat kesehatan dan surat penetapan pengadilan, perubahan jenis kelamin," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X