CIREBON, Klikaktual.com - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon menolak aturan baru soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor perikanan.
Dengan membentangkan spanduk penolakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan Kota Cirebon itu, para nelayan meminta aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 dicabut karena membebani mereka.
Dalam aturan baru itu, pajak yang dikeluarkan dalam setahun mencapai ratusan juta. Kenaikan itu sangat besar jika dibandingkan dengan sebelum PP tersebut dikeluarkan.
Salah satu Pemilik Kapal, Ramlan Pandapotan menyatakan, kenaikan pajaknya bisa sampai 300 sampai 400 juta pertahun. "Biaya pajaknya sangat berat, pajaknya berlaku mulai bulan ini," ujarnya.
Ramlan menambahkan, besar kecilnya pajak yang keluarkan dalam PP tersebut berdasarkan ukuran perahu dan alat tangkap yang digunakan.
"Biasanya membayar pajak pertahun hanya Rp250 juta, tapi ini bisa sampai 900 juta rupiah per tahun, padahal kita bergantung hanya pada tangkapan di laut yang kadang dapat dan kadang tidak dapat tangkapan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua HNSI Kota Cirebon, Karsudin yang ikut aksi penolakan mengatakan, para anggotanya merasa sudah taat dalam membantu pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Cirebon.
"Rinciannya di PP nomor 86 dan 87, mengatur secara teknis pajak yang memberatkan kepada nelayan, saya mohon kepada Pak Presiden dan Pak Menteri bisa memperhatikan nelayan di Kota Cirebon dan seluruh nelayan di Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan ( PPN Kejawanan ) Cirebon, tidak bisa memberikan keterangan terkait aksi tersebut. ***