Lagi-lagi Level 3, Sekda Pertanyakan Mengapa Kota Cirebon masih Level 3?

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 16:16 WIB
Sekda Kota Cirebon, Agus Muyadi. (Humas Pemda Kota Cirebon)
Sekda Kota Cirebon, Agus Muyadi. (Humas Pemda Kota Cirebon)

CIREBON, Klikaktual.com- Perpanjangan PPKM Level 1-4 telah dilakukan oleh pemerintah pusat hingga tanggal 4 Oktober. Namun, Kota Cirebon dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021 masih masuk ke dalam level 3. Padahal situasi Covid-19 saat ini sudah mulai melandai dan menunjukan perbaikan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, sebenarnya Kota Cirebon sudah masuk dalam level 2 di Dashboard Kemenkes dan level 1 berdasarkan hasil analisa Pemda Kota Cirebon.

“Kalau kita amati dari dashboard Kemenkes untuk semua Kabupaten-Kota di Jawa Barat sudah masuk level 2. Kalau memang dari leveling Kota Cirebon, kita masuk di level 1 loh," ujarnya.

Baca Juga: Profil Kakek 001 'Si Kaya yang Gabut' Pemain Drama Squid Game

Hal tersebut tentunya membuat Sekda bertanya-tanya mengapa Kota Cirebon masih bertengger di level 3. Padahal situasi sudah melandai dan baik-baik saja.

“Kenapa kemudian Inmendagrinya kita level 3? Tetapi kita lihat real di lapangan. Sehingga kebijakan Walikota, apabila ada kebijakan pusat yang dilonggarkan, walaupun untuk beberapa daerah yang punya karakteristik yang sama, kita akan ikut,” ungkap Sekda.

Bahkan, Agus juga menyamakan Kota Cirebon dengan Kota Bandung yang sama-sama berada pada level 3 pada penerapan PPKM Level 1-4 hingga 4 Oktober mendatang.

“Sekarang, Apa bedanya Kota Cirebon dan Kota Bandung. Karakternya sama, levelingnya sama berada pada level 3 bersama dengan Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor. Jadi kita izinkan itu,” tambahnya.

Baca Juga: Fakta Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim di Tangerang, Tiga Hari Pengintaian, Bayaran Rp60 Juta

Berdasarkan keputusan tersebutlah, Pemkot Cirebon membuka kembali tempat hiburan seperti bioskop untuk usia 12 tahun ke atas. Padahal jika dibaca dalam aturan Inmendagri tersebut, hanya ada 4 daerah yang berhak melaksanakan uji coba pembukaan bioskop.

Penerapan tersebut juga memang sudah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan nomor 443/SE.96-PEM yang berkaitan dengan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Cirebon.

Baca Juga: The Battleship Island: Misi Penyelamatan Warga Korea di Era Penjajahan Jepang

“Sudah ada tertuang dalam SE-nya. Penerapannya itu nantinya anak-anak harus didampingi orang tuanya. Jadi tidak ada syarat khusus peduli lindungi,” tuturnya.

Sementara untuk bioskop diizinkan hingga 50 persen dengan pembatasan hanya 12 tahun ke atas dan wajib melakukan skiring dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi, serta dilarang makan atau minum serta menjual makan dan minum dalam area bioskop. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X