Kota Cirebon Akhirnya Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Syaratnya.....

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 09:00 WIB
Seorang pengunjung mal melakukan scan kode QR.  (Humas Kota Bandung)
Seorang pengunjung mal melakukan scan kode QR. (Humas Kota Bandung)

CIREBON, Klikaktual.com - Masih menyandang status PPKM Level 3, Kota Cirebon mulai melakukan uji coba untuk anak di bawah 12 tahun bisa memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Penerapan aturan ini sejalan dengan uji coba yang dilakukan oleh pemerintah pusat di beberapa mal atau pusat perbelanjaan.

Keputusan ini pun tertuang dalam SE Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.96-PEM.

Dalam SE Walikota itu disebutkan jika penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga: Siapa Teuku Ryan? Calon Suami Ria Ricis Ternyata Juragan Kos-Kosan

Namun untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal atau di pusat perbelanjaan masih ditutup sementara.

Pada SE itu juga tertuang mengenai aturan operasional bioskop.

Untuk bioskop, pengelola wajib menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pegawai dan pengunjung. Setelah itu kapasitas dibatasi menjadi 50 persen.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Level 4, Berikut Sebaran Level 2 dan 3 Seluruh Jawa dan Bali

Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan, untuk bioskop, anak usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan masuk.

"Hanya pengunjung di atas 12 (dua belas) tahun dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk, serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," tulis surat edaran itu.

Hingga saat ini beberapa bioskop di Kota Cirebon sudah mulai beroperasi dan melayani penonton. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X