Soal Hoax Megawati Wafat, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 09:30 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus (Dok. Instagram poldametrojaya)
Kombes Pol Yusri Yunus (Dok. Instagram poldametrojaya)

JAKARTA, Klikaktual.com - Dua akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkenaan dengan adanya isu hoax meninggalnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Laporan dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jaya.

Penyidik pun sat ini sedang meneliti laporan tersebut dan akan memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi.

"Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya dikutip dari PMJ News, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Sukses Debut Solo, Terungkap Sumber Kekayaan Lisa BLACKPINK

Disebutkan Yusri, sedikitnya ada dua akun yang diperiksa, yakni pemilik akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun Tiktok Jatim070881.

Bahkan dalam laporan yang dibuat Henry, pemilik kun Tiktok Jatim070881 mengedit rekaman video lama dan kemudian mengaitkannya dengan isu meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," tutur Yusri.

Baca Juga: Soal Kasus Penghinaan, Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik

Dalam laporannya, Henry menyebut jika video sengaja direkayasa dan seolah-olah ia membenarkan wafatnya Megawati.

Mengingat video itu, berisi ucapan belasungkawa dan wajahnya diedit. Padahal kenyataannya, ucapan belasungkawa itu disampaikan Henry pada tahun 2019 ketika Nazarudin Kiemas yang merupakan politisi Senior PDI Perjuangan dan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas meninggal dunia.

Kedua akun media sosial itu dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X