Budhi Sarwono Ditetapkan Tersangka, Ganjar Minta Wabup Banjarnegara Konsolidasi

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 20:47 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo fans Manchester United. (Jatengprov.go.id)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo fans Manchester United. (Jatengprov.go.id)

JAWA TENGAH, klikaktual.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam waktu dekat akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara untuk memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu, seusai Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing,” kata Ganjar seperti dikutip di laman resmi jatengprov.go.id .

Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono. Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

“Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” kata Ganjar.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah, agar tetap menjaga integritas.

“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar.

Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu. Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat (3/9) malam. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X