PADANG, Klikaktual.com - Peredaran narkoba di Kota Padang makin masif. Seorang pelaku berinisal AS (20) ditangkap Satres Narkoba Polresta Padang karena mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat 28 kilogram yang masuk ke Kota Padang.
“Barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram telah kami amankan. Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra SH SIK, Senin (30/8/21).
Imron membeberkan, pelaku yang masih remaja ini awalnya diringkus petugas sejak Sabtu (28/9/21). Namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus.
Baca Juga: Mantan Sekretaris FPI, Munarman Kritis di Penjara, Nasibnya Mengenaskan, Benarkah? Begini Faktanya
Menurut pengakuan tersangka, puluhan kilo ganja dibawanya dari daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar. Saat memasuki wilayah Kota Padang, tepatnya di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai pelaku langsung dicegat personel Satresnarkoba.
“Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan. Alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra SH SIK.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengangkut ganja kering tersebut atas perintah seseorang yang masih diburu pihak kepolisian.
“Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon,” terangnya. ***