news

Aturan Baru dari Presiden Jokowi, Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp580 Juta

Senin, 30 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Presiden Jokowil/Tangkapan layar YouTube Setpres

JAKARTA, Klikaktual.com- Ada aturan baru yang sudah disetujui Presiden Jokowi. Yakni aturan yang berkenaan dengan posisi wakil menteri (wamen) dalam kabinet. Payung hukum tersebut mengatur tentang bonus hingga urusan penghargaan kepada para wakil menteri.

Dilansir dari situs Sekretariat Negara, Senin (30/8/2021), aturan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Presiden 77/2021 tentang Wakil Menteri dan telah ditandatngani Presiden Jokowi pada 19 Agustus lalu.

Dalam aturan tersebut menyebutkan wamen yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya maka akan diberikan uang penghargaan layaknya pesangon. "Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," demikian bunyi pada pasal 8 ayat 2 aturan itu.

Baca Juga: Sanksi Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK: Potong Gaji 40 Persen Selama Setahun

Adapun pemberian uang penghargaan itu mengacu terhadap berapa lama masa jabatan sang wakil menteri. Kemudian, masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan, masa jabatan dua tahun 40 persen, masa jabatan tiga tahun 60 persen, masa jabatan empat tahun 80 persen, dan masa jabatan lima tahun 100 persen.

Namun demikian, uang penghargaan itu juga diberikan kepada wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum aturan tersebut dikeluarkan pemerintah. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB