JAKARTA, Klikaktual.com - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik. Lili Pintauli Siregar disebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat berupa memberikan informasi penanganan perkara kepada Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyebutkan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Atas pelanggarannya itu, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dalam waktu 12 bulan atau setahun.
Hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili nyatanya lebih ringan dari desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menghendaki sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran kota etik.
Sebelum putusan Dewan Pengawas KPK, MAKI sudah berencana untuk melaporkan Lili pada Bareskrim Polri. MAKI akan melaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur pasar 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. ***