nasional

Ciptakan Transaksi Aman, Menteri Johnny Ajak Terapkan Langkah Tegas dan Pelindungan

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (Dok.kominfo.go.id)


MENKOMINFO menyoroti dinamika yang berlangsung di sektor teknologi finansial terutama peer-to-peer lending atau platform pinjaman online yang terus berkembang pesat di masyarakat. Menurutnya, saat ini ada tantangan penipuan yang perlu diwaspadai setiap saat. Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk bekerja sama membasmi penipuan pinjaman online ilegal. Seperti yang dikutip klikatual.com dari laman resmi kominfo.go.id .

“Sekali lagi, marilah kita bekerja sama-sama untuk tidak mentolerir dan membasmi hal ini supaya masyarakat terhindar dari penipuan daring, kami tidak akan pernah segan-segan. Saya tentunya dengan Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) akan mengambil langkah yang tegas tidak memberikan toleransi karena sekali diberikan toleransi, maka pemanfaatan ruang digital kita menjadi kotor dan akan sulit kita mengambil manfaat yang maksimal dan optimal di dalamnya,” tegasnya dalam Webinar Perkembangan Teknologi Digital di Indonesia dan Visi Digitalisasi Nasional yang berlangsung virtual dari Jakarta.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 26 Agustus 2021, Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses 3.867 konten fintech yang melanggar peraturan perundangan.

“Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal platform. lni semua kita lakukan untuk memastikan OJK dan rekan-rekan dari industri dapat bekerja lebih tenang. Karenanya, kita perlu terus hand-in-hand saling bertukar informasi dan bekerja bersama-sama to reach the same goal,” ungkapnya.

Menkominfo juga mendorong penyelenggara platform tekfin memperhatikan tata kelola data di tempatnya masing-masing. “Pertama, pastikan teknologi security selalu terupdate dan teknologi yang terbaru karena kita berkejar-kejaran dengan kemampuan illegal hackers. Kedua, pastikan bahwa tersedia sumberdaya manusia yang berkaitan dengan penanganan teknologi security di tempat kita masing-masing. Ketiga, siapkan tata kelola yang berhubungan dengan teknologi security di semua pusat data yang kita gunakan,” paparnya.

Menteri Johnny menyatakan pengelolaan data pribadi dan pusat data dipayungi regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya. “Termasuk dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang turunan teknisnya ada di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, PM No. 5/2020 mencakup pengaturan pengiriman data lintas batas dan pelindungan data pribadi untuk menumbuhkan perekonomian digital dengan tetap menjaga kedaulatan Indonesia. “Data is the data is the new gold, data is the new oil, tetapi data juga berkaitan dengan resiliensi kita sebagai bangsa. Bahkan, data mempunyai hubungan yang kuat terkait kedaulatan negara, data juga berhubungan dengan geostrategis, geopolitik dan geoekonomi,” ujarnya.

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB