news

Yahya Waloni Tersangka, Terancam UU ITE dan Penodaan Agama

Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:08 WIB
aropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA, Klikaktual.com - Kepolisian menetapkan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Hingga saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Barskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan penangkapan yang dilakukan pada Yahya Waloni sebagai pengembangan dari laporan yang menjeratnya pada April lalu. Yahya Waloni ditankap di kediamannya di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," imbuhnya.

Yahya Waloni terancam pasal berlapis. Yahya terancam pasal pada UU ITE terkait ujaran kebencian. Kemudian KUHPidana terkait penodaan agama.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB