JAKARTA, Klikaktual.com - Kepolisian menetapkan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Hingga saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Barskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan penangkapan yang dilakukan pada Yahya Waloni sebagai pengembangan dari laporan yang menjeratnya pada April lalu. Yahya Waloni ditankap di kediamannya di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," imbuhnya.
Yahya Waloni terancam pasal berlapis. Yahya terancam pasal pada UU ITE terkait ujaran kebencian. Kemudian KUHPidana terkait penodaan agama.
"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya. ***