JAKARTA, Klikaktual.com - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menaikkan tunjangan bagi sejumlah jabatan. Kepastian itu tertera dalam Peraturan Presiden nomor 30 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Khusus untuk tunjangan PNS yang bekerja di pemerintah pusat akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun PNS yang sehari-harinya bekerja di daerah, anggarannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres 30/2021 tersebut.
Baca Juga: Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS? Pengumuman yang Ditunggu-tunggu Lewat, Malah Pemerintah Pangkas Tukin
Pendapatan itu akan diperoleh PNS yang masih aktif mengemban jabatan sebagai penggerak swadaya masyarakat. Namun, jika sudah tidak lagi memegang jabatannya, maka secara otomatis tunjangan itu dihentikan.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam Pasal 5 tersebut.
Bukan hanya itu, aturan ini juga memuat tambahan jabatan baru yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.
Oleh karena itu, dengan munculnya peraturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp289 ribu hingga Rp1,755 ribu per bulan ini, maka secara otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik? Begini Penjelasan Pemerintah
Berikut rincian nama jabatan sekaligus jumlah tunjangan yang diperoleh:
JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu
JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325
2. ribu menjadi Rp762 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu
4 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu
Dari informasi di atas, para pejabat yang saat ini menunaikan amanat sebagai abdi negara, akan mendapatkan kesejahteraan lebih baik untuk menunjang kinerjanya. ***