news

Muhammad Kece Digelandang dari Bali, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan Padanya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Muhammad Kece

JAKARTA, Klikaktual.com- Muhammad Kece telah ditangkap. Ia disergap Tim Bareskrim Polri dari tempat persembunyiannya di Badung, Bali, Rabu (25/8/2021). Dia kini dibawa dari Bali menuju Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan perihal proses penangkapan Muhammad Kece. "Pukul 19.30 WITA penyidik menangkap tersangka di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).

Rusdi mengatakan barang buktinya telah dikumpulkan. Yakni berupa video pada akun YouTube Muhammad Kece. Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk juga dijadikan pelengkap proses penyidikan. 

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap, Fakta-fakta Ini Bikin Dia Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

"Berdasarkan bukti tersebut dan hasil keterangan saksi ahli, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelas Rusdi kepada wartawan.

Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut Muhammad Kece dijerat dengan undang-undang terkait dengan Penodaan Agama. "Tersangka terancam UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tandas Rusdi. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB