news

Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kemenkominfo!

Senin, 23 Agustus 2021 | 17:57 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. (covid19.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah menyusul adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece dalam ceramahnya di kanal Youtubenya.

Kemenkominfo memutuskan untuk menutup akses menuju puluhan video dari aku Youtube Muhammad Kece. Pemerintah juga memutus akses serta 1 video di platform TikTok yang diduga menistakan agama.

Langkah ini diambil Kemenkominfo sebagai bentuk komitmen dan langkah tegas terhadap penyebaran konten yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTubw M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Update Covid-19 23 Agustus 2021: Terendah Selama PPKM, Catat 9.604 Penambahan Kasus

Agar kejadian semacam ini tidak terulang, Kemenkominfo akan melakukan koordinasi dengan para penyedia platform. Termasuk dengan kementerian/lembaga terkait.

Deddy menyebutkan, jika mengacu pada aturan, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-undang No 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45.A.

Baca Juga: Update Covid-19 23 Agustus 2021: Terendah Selama PPKM, Catat 9.604 Penambahan Kasus

Pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya.

Dedy menyebutkan masyarakat bisa melaporkan secara aktif jika menemukan konten yang dirasa melanggar Undang-undang. Masyarakat bisa membuat laporan melalui aduankonten.id. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB