news

Terbukti Terima Suap Dana Bansos Covid-19 Rp32,48 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Juliari batubara. (Kemsos.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyebutkan Juliari terbuki secara sah dan menerima suap senilai rp32,48 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Disamping hukuman penjara, Juliari juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp14,59 miliar. Selain itu, hak politik Juliari juga dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Juliari Batubara sudah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB