JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika aturan perjalanan transportasi tidak berubah.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (17/8/2021).
Adapun Aturan Perjalanan Transportasi Adalah Sebagai Berikut:
1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa-Bali/ Keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali sesuai InMendagri No 34/2021:
2. a. Pelaku perjalanan membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
3. b. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali:
3. a. Sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
4. b. Untuk penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
5. c. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. ***