JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah cepat menyikapi maraknya usaha dan layanan pencetakkan kartu vaksin. Kemendag bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.
Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Mengingat pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi seperti NIK dan lainnya.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Veri pun mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik. Khususnya dalam mempercayakan data pribadi hal tersebut demi keamanan konsumen.
Dijelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, dibutuhkan tautan sertifikat vaksimasi yang bersifat pribadi. Sehingga mau tidak mau konsumen memberikan data pribadinya itu pada penyedia jasa atau layanan cetak kartu vaksin.
"Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," ujar Veri.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pencetakan vaksin.***