KOTA PEKALONGAN, Klikaktual.com - Melonjaknya kebutuhan oksigen di tengah pandemi Covid-19 membuat oknum-oknum melakukan tindakan yang merugikan warga. Seperti menimbun oksigen kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, petugas kepolisian meningkatkan pengawasan. Jika tertangkap, pelaku penimbunan oksigen ataupun yang menjual dengan harga di atas HET siap-siap menghadapi sanksi kurungan. Minimal 2 tahun penjara.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi menyebutkan setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara. Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pengawasan di pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabungoksigen dan obat. Termasuk memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga," jelasnya.***