“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, maka kita akan menambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan, para tersangka ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
“Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Sungai Terpendek di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Adapun aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban. Antara lain, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi korban pencurian atau begal bisa menghubungi bagian Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***