news

Polda Metro Jaya Ringkus Ratusan Tersangka Pelaku Kejahatan: Dari Penjahat Jalanan Hingga Pencuri Motor

Senin, 20 Februari 2023 | 09:11 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Ratusan Tersangka Kejahatan (humas.polri.go.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Polda Metro Jaya menangkap 296 tersangka dalam kasus kejahatan yang meresahkan selama 30 hari terakhir. Mulai 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, penangkapan itu, dari 199 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian. 

Semua tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya, berasal dari berbagai jenis kejahatan jalanan. Seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian motor.

Baca Juga: Tegas! Erick Thohir Tebar Ancaman Hukuman Seumur Hidup, Jika Berani-berani Atur Skor

Dijelaskan, target operasi sebanyak 17 kasus, bukan target operasi 182 kasus, dimana kejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Adapun barang bukti yang disita dari ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut,  diantaranya 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.

Baca Juga: TNI Polri dan Tokoh Agama Negosiasi dengan KKB: Jika Buntu, Ini yang Akan Dilakukan

Sementara para pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dia melanjutkan, dari ratusan tersangka itu, sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.

Hengki menuturkan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.

"Kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat,” papar Hengki.

Baca Juga: AS Roma vs Hellas Verona di Serie A, Waspada Kuda Hitam

Terlebih, untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis. Dengan menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB