JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Dinas kebudayaan dan pariwisata kota Cirebon, menghimbau kepada pengelola jasa usaha hiburan malam untuk tidak melaksanakan kegiatan usahanya selama satu hari pada tanggal 17 Februari 2023.
Hal itu dikarenakan berkenaan dengan menyambut Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada hari Sabtu 18 Februari 2023.
Jadi, pengusaha jasa hiburan malam seperti klab malam, Diskotek, Pub, Karaoke, Bilyard dan panti pijat agar tidak melaksanakan usahanya selama satu hari.
Baca Juga: Ramai Childfree, 5 Negara Ini Bayar Warganya agar Mau Memiliki Anak
Tetapi, himbauan tersebut hanya berlaku sementara, dan bisa mulai beroperasi lagi pada tanggal 18 Februari 2023 mulai pukul 20:00 WIB.
Hal itu di lakukan untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 24 huruf b).
Untuk membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih berprilaku, santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi wisata (UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 24 huruf b).
Baca Juga: Selamat! Erick Thohir Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum PSSI
Berkenaan dengan menyambut Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 H, yang jatuh pada hari Sabtu 18 Februari 2023, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata kota Cirebon menghimbau kepada pengusaha hiburan malam untuk senantiasa memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
1. Pengusaha jasa hiburan malam seperti klab malam, Diskotek, Pub, Karaoke, Bilyard, dan panti pijat agar tidak melaksanakan kegiatan usahanya selama satu hari, pada tanggal 17 Februari 2023 dan buka kembali pada 18 Februari 2023 mulai pukul 20:00 WIB.
2. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 24 huruf b).
Baca Juga: PT Utama Bugar Jaya Buka Lowongan Kerja Baru, Gaji Hingga Belasan Juta
3. Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih berprilaku, santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi wisata ( UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 24 huruf b).
"Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih," himbauan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Cirebon.***