Jakarta, Klikaktual.com - Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Kuat Ma'ruf, siap mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kuat akan mengajukan banding karena merasa tidak bersalah. Dia merasa tidak melakukan pembunuhan dan tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Saya akan banding. Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat usai mendengar putusan hakim di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Dalam putusan hakim, Kuat dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan mantan majikannya.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Baca Juga: Jadwal Drama Korea On Going 14 Februari 2023, Trolley Tamat Malam Ini
Menurut hakim, Kuat telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosua secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.***