JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Mahfud MD, selaku Menkopolhukam RI, memuji sebuah keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yang mana telah memberikan sanksi berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Pujian Mahmud MD itu diketahui melalui akun Instagram miliknya.
Namun pada sebelum-sebelumnya itu, ia sempat begitu khawatir dengan adanya sebuah gerakan di bawah tanah yang menginginkan vonis angka untuk terdakwa.
Baca Juga: Ini Tampilan Baru Aming, Benarkah Aming Sudah Berubah dan Istiqomah?
Tapi pada saat itu, Mahfud MD memastikan kepada seluruh wartawan di lingkungan Kantor Kemenpolhukam bahwa, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri tidak akan terpengaruh sedikitpun dengan gerakan itu.
Buktinya itu adalah sekarang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dibacakan oleh hakim ketua yakni Imam Santoso, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin 12 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua.
Atas keputusan yang di ambil oleh hakim pengadilan itulah sehingga Mahfud MD memuji majelis hakim dengan menulis
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD dalam Instagramnya.
Bahkan ia juga melanjutkan dengan kalimat pujian untuk hakim dengan menyatakan.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," sambungnya.
Baca Juga: Contoh Pidato Sambutan Ketua Panitia Acara Peringatan Isra Miraj 2023, Singkat dan Berbobot