news

Usai Ferdy Sambo, Putry Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 21:26 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, bagaimana dengan Putri Candrawathi?

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Usai Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengikuti sidang vonis pada Selasa, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 Tahun penjara.

Ketika vonis hendak dibacakan, Putri Candrawathi diminta untuk berdiri terlebih dahulu.

Selama persidangan berlangsung, Putri Candrawathi tampak lemas dan saat vonis 20 tahun penjara dibacakan. Putri Candrawathi menarik napas dalam-dalam dan melepaskan saat vonis selesai di bacakan.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya

Saat vonis 20 tahun di bacakan, tampak ruang sidang hening kemudian tak lama setelahnya terdengar teriakan seorang wanita dari belakang mengatakan "Mantap".

Setelah teriakan tersebut terdengar, ruang sidang tampak terdengar berisik karena rasa puas para saksi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan

Kini, Putri Candrawathi harus menerima takdirnya hidup selama 20 tahun di dalam bui.

Sebelum vonis hukuman 20 tahun penjara dibacakan, hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi atas kasus ini.***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB