JAKARTA, Klikaktual.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis ini ditetapkan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Keputusan Majelis Hakim menetapkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo mendapat pujian dari Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.
Ia menyebut hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Ferdy Sambo.
Baca Juga: 10 Ide Kado Unik dan Romantis untuk Orang Terkasih Anda di Hari Valentine
Mahfud menilai vonis yang diputuskan sudah sesuai dengan rasa keadilan.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Mahfud juga memuji Jaksa Penutut Umum (JPU) yang mampu membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap brigdir J.
Baca Juga: Siapa Saja Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Profil Lengkapnya
Mahfud menyebutkan pembuktian yang dilakukan JPU nyaris sempurna.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.