news

Majelis Hakim : Tidak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 | 16:39 WIB
Putri Candrawathi (PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com - Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi hanya sakit hati pada Brigadir J.

Hal ini pun yang akhirnya membuat Putri Candrawathi membuat pesan seolah-olah Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menuturkan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan. Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo

Saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ujar Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," tambahnya.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Putri Ferdy Sambo Sebelum Pembacaan Vonis : I Love You Both

Hakim Wahyu menyebut ada kejanggalan terkait kronologis tersebut. Brigadir J dan ajudan lainnya sebelumnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.

Brigadir J dan Putri juga tidak memiliki permasalahan sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB