news

Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 16:31 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. (Foto : Ist)

Jakarta, Klikaktual.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Vonis ini merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa dua perkara sekaligus. Yaitu pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Putri Ferdy Sambo Sebelum Pembacaan Vonis : I Love You Both

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan majelis hakim tersebut, ternyata lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB