JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis Hakim membacakan vonis terkait kasus yang membelit Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sambo juga bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ujar kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Baca Juga: Ramalan Shio Anjing 13 Februari 2023: Kendalikan Perasaamu
Mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua, hakim menyebutkan hal itu tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam 13 Februari 2023: Ada Masalah pada Kepribadianmu
Hakim juga menyebut ada unsur kesengajaan, merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua.
Ada pun hal lain yang memberatkan vonis Sambo adalah perbuatan Sambo mencoreng citra polri. Sementara tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.