JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah menerapkan aturan yang berbeda bagi masyarakat di luar Jawa-Bali. Jika PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali justru diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Perbedaan penerapan PPKM itu dilakukan karena kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan. Sementara kasus Covid-19 di Jawa-Bali mulai mengalami tren penurunan.
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus," ujar Airlangga Hartarto.
Ia menyebutkan, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4. Untuk level 3, terdapat 302 Kabupaten/kota dan PPKM level 2 ada 39 kota/kabupaten.
Selama PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga menyebut kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan. Namun dengan kapasitas 50 persen saja. Adapun aturan lengkap mengenai penerapan PPKM Level 4 baik di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali secara lebih detail akan dijelaskan dalam instruksi Mendagri. ***