"Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000," pungkasnya.***