daerah

5 Pengedar Sabu dan 4 Pengedar Obat Keras Terbatas di Kota Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 1 Februari 2023 | 10:13 WIB
5 Pengedar Sabu serta Penjualan Obat Keras Terbatas Berhasil Ditangkap Polres Cirebon Kota

"Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB