news

Pemerintah Siapkan 9,3 Juta Dosis Vaksin Booster Kedua, Tersedia Mulai 24 Januari 2023

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi vaksin booster kedua. (Pexels/cottonbro studio)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin tambahan kedua Covid-19. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia terhadap virus corona.

Proses pemberian vaksin booster kedua akan mulai diberikan pada 24 Januari 2023.

Sejumlah fasilitas kesehatan sudah menyiapkan layanan pemberian vaksin booster kedua dimulai dari hari ini.

“Stok tersimpan di pusat 7,2 juta dosis dan daerah 2,1 juta dosis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Senin (23/1).

Baca Juga: Menakjubkan! Kandungan Gizi pada Telur Akan Makin Optimal Jika Dipadukan dengan 4 Makanan Ini

Adapun Stok vaksin booster kedua Covid-19 terdiri dari 138.185 dosis vaksin Janssen, 3.344.772 dosis vaksin Pfizer, 8.404 dosis vaksin Sinopharm, 189.684 dosis vaksin Zifivax, 1.171.755 dosis vaksin InaVac Merah Putih dan 4.528.570 dosis vaksin IndoVac Merah Putih.

Stok vaksin Covid-19 di pemerintah pusat terdiri dari 7.216.315 dosis vaksin yang dibeli dan saat ini disimpan di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat dam 2.039.020 dosis vaksin yang diterima dalam bentuk hibah.

Sedangkan stok vaksin Covid-19 di pemerintah daerah adalah 523.030 dosis vaksin yang dibeli dan 1.642.025 dosis vaksin yang diterima dalam bentuk hibah.

Baca Juga: JBP Juara Putaran 1 Proliga 2023, Berikut Hasil Putaran 1 Proliga 2023 Tim Putra

Sebelumnya, Dr Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, menyatakan bahwa masyarakat umum sudah dapat menerima vaksin tambahan kedua Covid-19.

“Ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Bulan Rajab, Selain Peristiwa Isra Miraj

Vaksin tambahan kedua Covid-19 dapat diberikan kepada seluruh masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun, dapat didapatkan mulai tanggal 24 Januari tanpa harus menunggu tiket atau undangan.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB