nasional

Menag Yaqut Cholil Usulkan Rerata Bipih 69 Juta Per Jamaah Haji, Simak Alasannya

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:41 WIB
Menag Usulkan Rerata Bipih 69 Juta Per Jamaah Haji

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Agama RI mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan itu disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR, dalam membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Waspada Bahaya Ciki Ngebul, Polresta Cirebon Gencar Berikan Sosialisasi Kepada Pedagang Makanan

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga: The Forbidden Marriage Episode 11 Malam Ini Tayang Jam Berapa? Jadwal Tayang Prime Video dan MBC Beda 2 Jam

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  4. Living Cost Rp4.080.000,00;
  5. Visa Rp1.224.000,00; dan
  6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Baca Juga: Dari Pangsit Goreng Hingga Bakpao, Berikut Resep-Resep Masakan Khas Imlek yang Wajib Anda Coba di Rumah

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan Pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Halaman:

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB