news

Ini Penjelasan Kejagung tentang Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:47 WIB
Pihak Kejagung menegaskan tuntutan terhadap Bharada E sudah benar (SMSolo/tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Bandung, Klikaktual.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) dan status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cirebon Terbaru Januari 2023 di PT Astrido Rejeki Daihatsu

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, berdasarkan konstruksi perkara dan peran para terdakwa, jaksa penuntut umum masih melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai orang yang mengungkap kasus atau JC.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil.

Baca Juga: Kode Redeem Higgs Domino Kamis 19 Januari 2023, Buruan Dapatkan Hadiah Spesial Gratisnya Sekarang

Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, maka sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekati pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.

Namun, Fadil juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.

Fadil juga meminta masyarakat untuk memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terbawa emosi.

Baca Juga: Prediksi Big Match Man City vs Tottenham 20 Januari 2023

Fadil menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun diberikan karena Richard Eliezer (Bharada E) memiliki keberanian dalam mengaku sebagai pelaku yang melakukan perbuatan penembakan.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," jelas Fadil.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB