Jakarta, Klikaktual.com - Hari libur dan cuti bersama 2023, telah ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Secara resmi, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 2023 sebanyak 8 hari.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional: Mengenali Makanan Sehat dan Gizi yang Dibutuhkan Anak
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2023, Cocok untuk Teman dan Kolega
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta, dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca Juga: BRI Liga 1 Sore Ini : Persikabo vs Dewa United, Prediksi Skor hingga Susunan Pemain
Ini daftar tanggal ibur nasional 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi