nasional

Presiden Joko Widodo Larang Penjualan Rokok Batangan, Apa Alasannya?

Rabu, 28 Desember 2022 | 08:52 WIB
Penjelasan Presiden RI Mengenai Larangan Penjualan Rokok Batangan

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Rencana larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Yaitu tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Dishub Kota Cirebon Tertibkan Parkir Liar, Selama Libur Nataru 2022/2023

Hal itu di sampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya dihadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada hari Selasa, 27 Desember 2022.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” jelas Presiden.

Menurutnya bahwa, di beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

Baca Juga: Rayakan Malam Tahun Baru 2023 dengan Menyajikan Spaghetti, Ini Resepnya!

"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ungkapnya.

Sehingga, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Bournemouth di Liga Inggris Lengkap dengan Susunan Pemain, dan Head to Head

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin. Salah satunya yaitu soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB