news

34 WNA Asal China Masuk Indonesia, Imigrasi : Pemegang ITAS dan Penuhi Persyaratan

Minggu, 8 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Dirjen Imigrasi menyebutkan 34 WNA asal Tiongkok yang masuk Indonesia sudah memenuhi persyaratan.

JAKARTA, Klikaktual.com- Sebanyak 34 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi pun memastikan ke 34 WNA itu sudah memenuhi aturan Satgas Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta. Disebutkan seluruh WNA itu memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Arya menjelaskan WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Citilink.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Perkara Bansos Beras 'Batu', Menko PMK: Sudah Ditarik dan Diganti

Ditegaskan Arya, pemerintah melarang orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing tersebut. Mereka harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh, kemudian menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Jika mereka tidak bisa memenuhi persyaratan, maka petugas imigrasi akan melakukan pemulangan.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB