JAKARTA, Klikaktual.com - Tidak hanya libur tahun baru Islam, 1 Muharram 1443 H dan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser tapi cuti bersama Hari Natal juga ditiadakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menggeser hari libur tahun baru Islam dan hari libur Maulid, serta menghapus cuti bersama Natal, semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terlebih setelah munculnya klaster-klaster baru.
Menurut Yaqut, kebijakan ini juga untuk membatasi pergerakan masyarakat saat hari kejepit nasional (harpitnas). "Ini penting, agar masyarakat tidak memanfaatkan Harpitnas, untuk melakukan mobilitas,” sebut Yaqut saat memberikan sambutan pada acara Pembahasan Peran Strategis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta dalam Mendukung Kondusifitas Politik, Hukum, dan Keamanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (6/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut juga minta jajarannya dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) memberi penjelasan ke masyarakat terkait kebijakan menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan hari libur Maulid Nabi, serta menghapus cuti bersama Natal.
“PTKN agar ikut menjelaskan ke umat. Pergeseran hari libur nasional ini bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat dan mahasiswa. Yang digeser hari liburnya, bukan perayaan keagamaannya,” ulang Menag Yaqut.
Dalam menyambut tahun baru Islam, Menag Yaqut mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan.