news

Eks Koruptor Emir Moeis Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Masyarakat Anti Korupsi Teriak

Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:54 WIB
Emir Moeis, mantan napi korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, kini menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN. /Foto: Tangkap layar website PT PIM

JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PT PIM sendiri berstatus anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan perusahaan BUMN.

Seperti dilansir dari laman resmi PT PIM, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Emir Moeis dipilih sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Penunjukan eks koruptor Emir Moeis itu, membuat para aktivis anti korupsi berteriak kencang.

"Saya kecewa mantan narapidana korupsi jadi komisaris BUMN. Semestinya tidak terjadi," tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (5/8/2021)

Baca Juga: Perusahaan di Jawa Tengah Buka Banyak Lowongan Kerja, Klik Linknya di Sini!

"Kami berharap menteri BUMN segera mengganti Emir Moeis dengan orang yang bersih dari keterlibatan korupsi," lanjutnya.

Protes keras juga disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Menurutnya, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris salah satu perusahaan BUMN sebagai kemunduran.

"Ini adalah bukti pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi. Ini kemunduran dari perusahaan pelat merah," tandasnya.

Baca Juga: PTM Batal, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan UKT

Seperti diketahui, Emir Moeis pernah menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2000-2003. Ketika duduk menjadi wakil rakyat inilah, Emir Moeis tersandung korupsi.

Kemudian, Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Dan tanggal 14 April 2014, pengadilan menghukum politisi PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB