JAKARTA, Klikaktual.com - Dalam beberapa hari terakhir, gunjingan terhadap status Jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai di publik. Pasalnya, meski kasusnya sudah berkekuatan hukum, namun yang bersangkutan belum dipecat dan masih menerima gaji.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memastikan, jaksa Pinangki Sirna Malasari masih belum dipecat dari Kejaksaan Agung. Karena itu, Pinangki masih menerima gaji atas posisi jabatannya tersebut.
"Sampai sekarang jaksa Pinangki belum diberhentikan. Karena memang dulu saat tersangka ditahan pas sidang itukan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih sifatnya nonaktif. Jadi masih menerima gaji. Soal diterima atau tidak itu urusan lain," kata Boyamin, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Jack Grealish Gabung Manchester City, Pakai Nomor 10 yang Ditinggalkan Aguero
Boyamin menegaskan, pemberhentian tidak hormat harus segera dikeluarkan sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010 yang mengatur pendisiplinan PNS.
"Apabila seorang jaksa melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila di atas lima tahun, ya harusnya diberhentikan tidak hormat," tandasnya.
Maka tidak berlebihan, lanjut Boyamin, publik mendesak Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan MenpanRB dan BKN untuk menindaklanjuti pemberhentian jaksa Pinangki itu. Pasalnya, jika ini berlarut-larut, masyarakat akan menilai jaksa Pinangki mendapat keistimewaan.
Baca Juga: Hari Patah Hati Sedunia, Valentino Rossi Pensiun, Lionel Messi Tinggalkan Barcelona
"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawstirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya.
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari tersandung kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang. Kini, putusannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan inkrah mengacu pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021. Adapun putusan itu memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun.