news

Hari Libur Tahun Baru Islam Mundur Sehari, Begini Penjelasan Kemenag

Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dok. Kemenag.go.id

JAKARTA, Klikaktual.com- Hari libur tahun baru Islam, 1 Muharram 1443 Hijriyah mundur sehari. Sesuai kalender 2021 yang beredar, semula libur tahun baru Islam hari Selasa, 10 Agustus tapi digeser menjadi Rabu, 11 Agustus.

Menyikapi perubahan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah nya yang digeser.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Perubahan ini, lanjut Kamaruddin, tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dijelaskan Kamaruddin, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," ungkapnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," pungkas Kamaruddin.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB